Ada Peluang Sertifikasi Profesi Guru PAUD Nonformal
Oleh Fauzi Eko Pranyono
Yogyakarta (28/06/2015) Masih banyak yang belum menyadari jika guru pendidikan anak usia dini (PAUD) nonformal, yaitu guru pada kelompok bermain (KB), tempat penitipan anak (TPA) dan satuan PAUD sejenis secara yuridis formal bisa mengikuti sertifikasi profesi guru, dan mestinya bisa memperoleh tunjangan profesi. Selama ini guru PAUD yang menerima tunjangan profesi hanyalah guru Taman Kanak-Kanak (TK) atau Raudatul Atfal (RA).
Menurut standar pendidikan anak usia dini, sebutan guru PAUD merujuk pada pendidik anak usia dini yang memenuhi kualifikasi akademik memiliki ijazah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1) dalam bidang pendidikan anak usia dini yang diperoleh dari program studi terakreditasi, atau memiliki ijazah diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) kependidikan lain yang relevan atau psikologi yang diperoleh dari program studi terakreditasi dan memiliki sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG) PAUD dari perguruan tinggi yang terakreditasi (Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 pasal 25).
Sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, tidak ada pembedaan antara guru TK/RA dan guru KB/TPA/SPS. Ketentuan pasal 29 ayat (1) hanya menyebutkan pendidik pada pendidik anak usia dini bukan guru TK/RA. Artinya pendidik PAUD dalam ayat tersebut juga meliputi guru PAUD pada KB/TPA/SPS .
Adapun uraian lengkap ayat tersebut adalah:
“Pendidik pada pendidikan anak usia dini memiliki: (a) kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1); (b) latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan anak usia dini, kependidikan lain, atau psikologi; dan (c) sertifikat profesi guru untuk PAUD”
Sementara itu dalam Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 sebutan guru PAUD tidak dibedakan antara pendidik pada satuan PAUD formal maupun satuan PAUD nonformal. Selama pendidik PAUD nonformal sudah memenuhi kualifikasi sarjana atau diploma IV sesuai bidangnya, maka disebut sebagai guru PAUD. Sedangkan yang belum memenuhi kualifikasi namun berijasah DII PGTK disebut guru pendamping atau SMA sederajat ditambah dengan pendidikan/kursus PAUD disebut dengan guru pendamping muda.
Dengan demikian setiap pendidik KB/TPA/SPS yang memenuhi kualifikasi masuk dalam kategori guru PAUD, dan memiliki hak mengikuti sertifikasi profesi guru sebagaimana diatur dalam pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah 19 Tahun 2005. Sampai adanya perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun 2005, ketentuan pasal 29 ayat 1 tersebut tidak pernah diamandemen. Artinya ketentuan ayat tersebut masih mutlak berlaku.
Persoalannya, kebijakan sertifikasi profesi guru PAUD sekarang ini belum memihak para guru PAUD pendidikan nonformal. Sejauh ini sertifikasi profesi guru PAUD masih sebatas bagi guru TK/RA. Dari sisi hukum guru PAUD jalur pendidikan nonformal memiliki hak yang sama karena kedudukan hukumnya jelas menurut peraturan perundangan yang telah dirujuk di atas. Beranikah pemerintah membuka peluang guru PAUD nonformal untuk mengikuti sertifikasi profesi guru?
Kini regulator pembinaan dan pengembangan guru PAUD adalah Direktorat Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Dikmas pada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud. Menilik Permendikbud nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak diatur adanya dikotomi pembinaan antara guru PAUD formal dan guru PAUD nonformal. Simak saja pasal 146 sampai dengan 169.
Penghalang besar ada pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005, yaitu pasal 1 angka 1 ketentuan umum yang berbunyi “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.”
UU nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen telah menihilkan keberadaan guru PAUD pendidikan nonformal dalam kontelasi guru sebagai pendidik profesional. Kalimat kententuan umum angka 1 tersebut bisa saja dipersoalkan oleh HIMPAUDI, karena pada kenyataannya guru PAUD pendidikan nonformal dituntut untuk berlaku profesional sebagaimana layaknya guru profesional sebagaimana diatur dalam UU UU nomor 14 Tahun 2005.
Cara panjang bisa dengan upaya melakukan usul amandemen kepada parlemen, namun cara ini cukup memakan waktu yang panjang karena belum tentu masuk program prioritas legistatif. Cara yang pendek adalah melalui uji materi pasal 1 ketentuan umum angka 1 ke Mahkamah Kontitusi. Peluang untuk memenangkan cukup tinggi karena faktanya guru PAUD nonformal tetap dituntut profesional sebagaimana guru lainnya.
Seharusnya HIMPAUDI mampu untuk menginisiasi upaya sertifikasi profesi guru PAUD pada jalur pendidikan nonformal. HIMPAUDI sebagai organisasi profesi pendidik PAUD pendidikan nonformal harus bisa memperjuangkan sertifikasi profesi guru PAUD. Saatnya HIMPAUDI bergerak. Ketika organisasi profesi bergerak, tidak ada alasan untuk menolak usulan ini. Termasuk masalah anggaran. Dari pada triliunan rupiah dihabiskan untuk dana aspirasi anggota DPR, akan lebih bermanfaat dialokasikan kepada guru PAUD yang sudah ikhlas mengabdikan diri bagi tumbuh kembang anak bangsa.
Selama organisasi profesi tidak bergerak, HIMPAUDI tidak bergerak, sertifikasi profesi guru PAUD hanya akan terus menjadi impian. Langkah strategis pertama adalah mengajukan uji materi Undang-undang nomor 14 Tahun 2005, uji materi bukan hal yang mustahil dilakukan dan bukan sesuatu yang tabu dilakukan di era demokrasi ini.
Jika terwujud barangkali akan menjadi setetes embun di padang pasir bagi para pendidik PAUD yang selama ini digaji atau menerima honor jauh di bawah ketentuan upah minimum kabupaten/kota. Tentunya tetesan embun yang akan menghampiri tiap hari sebelum sang guru PAUD mengajar di satuan PAUD.
Sudah barang tentu, sertifikasi profesi guru PAUD nonformal akan memunculkan banyak konsekuensi, sebagaimana yang terjadi pada sertifikasi guru sekolah (TK/RA). HIMPAUDI juga harus mempertimbang-kan berbagai konsekuensi jika sertifikasi profesi guru PAUD nonformal diberlakukan. [fep]
*) Fauzi Eko Pranyono, adalah Pamong Belajar Madya pada Balai Pengembangan Kegiatan Belajar Daerah Istimewa Yogyakarta dan Dewan Penasehat Pengurus Pusat Ikatan Pamong Belajar Indonesia (PP IPABI).
Semoga paradigma yang disampaikan dpt menjadi pertimbangan….terima kasih telah memberi pemahaman tentang pendidik SPS yang notabene juga sbg pendidik paud yg dituntut profesional… Pendidik kami telah ikut Diksar dasar pendidik Paud pada waktu itu masih dg biaya sendiri…
Bersabar aja dlu bg guru paud non formal, kan munculnya juga baru, di bandingkn dgn Tk yg sdh berdiri sjk th 1950, baru th 2007 pemerintah mbrikn perhatian pd guru Tk/ra.itupun tnp di mnta oleh guru2 TK, itu smua ats prjuangan PGRI. Kl paud non formal kmunculnya mgharapkn sertfksi, dimna rasa ke ikhlasan sbg guru.
sangat wajar bagi guru untuk mengharapkan sertifikasi, tanpa menyampingkan rasa ikhlas untuk mendidik anak-anak. ini memang sudah ada hak yang tertulis di undang-undang pemerintah yang perlu diperjuangkan.
guru mempunyai kewajiban dan juga haknya .. nah sekarang guru paud wajib s1, tidak sedikit biaya dan waktu yang dikorbankan hanya untuk memenuhi kwajiban bergelar sarjana .. nah setelah kawajiban kami laksanakan .. skrang giliran pemerintah dunk menunaikan kewajibannya terhadap kami …. gak bisa egois begitu .. minimal sudah mengabdi 5thn sejak tmt penganggkatan mengajar tahun pertama .. trus kinerja yang bagus dan juga syarat yang paling utama yaitu s1 .. maka semua kewajiban guru paud sudah dilaksanakan dan saatnya menagih hak kami … begitu mbak …. hanya tuhan yang tau sesebarapa besar keikhlasan kami ….
Jangan bgitu ah,…kurang nyaman komennya.
Kalau begitu ibu mau nggak ngajar di paud non formal? Kalo memeng ada kesempatan guru paud non formal untuk di sertifikasi , seharusnya ibu nadia gak usah resah. Tujuan Sertifikasi sebenarnya untuk profesionalitas sebagai seorang guru agar anak bangsa yang dididik oleh guru2 yang profesional juga.
Ikhlas, hari gini.
Sma bekerja, pmerintah perhatiannya harua sama juga
uru mempunyai kewajiban dan juga haknya .. nah sekarang guru paud wajib s1, tidak sedikit biaya dan waktu yang dikorbankan hanya untuk memenuhi kwajiban bergelar sarjana .. nah setelah kawajiban kami laksanakan .. skrang giliran pemerintah dunk menunaikan kewajibannya terhadap kami …. gak bisa egois begitu .. minimal sudah mengabdi 5thn sejak tmt penganggkatan mengajar tahun pertama .. trus kinerja yang bagus dan juga syarat yang paling utama yaitu s1 .. maka semua kewajiban guru paud sudah dilaksanakan dan saatnya menagih hak kami … begitu mbak …. hanya tuhan yang tau sesebarapa besar keikhlasan kami ….
ap yg membedakan formal dn non formal kb dn tk ktk di lapangan sama sama sbg pendodik dn dlm naungan dirjen yg sama? perintahan sekearang harusnya lebih peduli thd honor guru paud yg memprihatinkan dm anak bangsa ok?
Terima kasih dg wacananya…semoga Allah memberikan jalan rejeki yang barokah untuk pendidik KB,TPA,SPS yang selalu ikhlas mencerdaskan anak bangsa…
Saya ingin seperti guru yg lainnya dapat honor tunjangan
sedang di perjuangkan bu, kembangkan terus kompetensi, tingkatkan kemampuan agar tidak tergerus tehnologi
Saya seorang pendidik paud(non formal), niat utama adalah hanya semata mata mengabdikan diri untuk mendidik anak supaya berkarakter dan berakhlak , karena di zaman sekarang ini saya mengamati banyak sekali anak yang tidak sesuai dengan harapan orang tua , saya juga sebagai orang tua juga prihatin melihat perkembangan anak yg jauh berbeda dengan apa yang kita inginkan . Seorang pendidik sangat bertanggungjawab atas anak didiknya ,dan guru non formal merupakan pencetak karakter anak dan berupaya agar anak didiknya menjdi anak yang berguna bagi nusa dan bangsa dan tentunya membanggakan bagi kita para orang tua. Sebelum masuk ke RA/TK yang pasti ke KB,TPA, dan sejenisnya sudah pasti kita yang membekali anak didik bersifat mandiri, berani dan yang utama adalah yang menciptakan karakter anak,gimana sulitnya kita bekerja penuh dengan kesabaran mendidik anak tersebut karena ada kewajiban dalam batin untuk mendidik mereka. Seharusnya nasib para guru non formal itu di perjuangkan, dan diakui sebagai guru. Itulah pendapat saya, maaf bukannya mengeluh , tp ini adalah isi hati dari seorang pendidik guru non formal.
dengan adanya wacana ini para guru PAUD nonformal menjadi tahu apa alasannya mengapa belum ada tunjangan profesi untuk para guru paud nonformal.
Hak para guru paud nonformal ini harus tetap diperjuangkan.
GURU paud nonformal akan tetap memajukan pendidikan AUD dengan penuh keikhlasan untuk mencerdasakan anak bangsa demi bangsa yang berkarakter.
kami sebagai penddidik paud non formal juga mengharapkan kesejahteraan dari pemerintah harapan kami setelah S1 jiga bisa sepeti penddidik yang lain bisa mendapatkan sertifikasi dan layaknya kami sebagai pendidik Paud nonformal juga mengharap agar mendapat nasib yang sama seperti mereka yang mendapatkan kesejahteraan
seyogyanya pemerintah mepperhatikan para pendidik PAUD baik Formal maupun non Formal,karena mereka mempunyai hak dan kewajiban yang sama. terima kasih kepada semuannya.
semoga akan ada kebijakan yang lebih baik yang bisa menunjang profesi guru PAUD nonformal 🙂
Sertifikasi guru paud nonformal tantu saja sangat saya dambakan, setidaknya saya harapkan semua guru paud nonformal di seluruh indonesia di berikan penghargaan berupa insentif, karena semenjak tahun 2006 sampai sekarang masih banyak yang belum mendapatkan insentif. tetapi mereka tetap bersabar mengasuh dan mengajar walau hanya mendapatkan infak dari orangtua murid hanya alakadarnya .kiranya sudah saatnya para pembuat kebijakan memperhatikannya
Bravoooo… be the next calon menteri pendidikan bpk. Fauzi Eko Pranyono… mantaaaaapppppp….
Yahhh…. memang seharusnya Guru Paud diperhatikan walaupun tidak terima gaji tiap bulan anlangkah bijaksananya kalau mendapat tunjangan triwulan.
Bravoooo thaks atas infonya mudah-mudahan segera terwujud klw bicara soal ikhlas dlm mengajar saya rasa semua pendidik paud sgt ikhlas karna yg bisa mendidik anak aud dlm jangka sekian tahun itu pasti sudah merupakan panggilan jiwa para pndidik maka keikhlasan dlm mengajar itupun datang dgn sendirinya.
Dengan adanya kebijakan, bahwa akan diberikan peluang untuk guru paud non formal untuk memperoleh hak yang sama dengan guru paud formal, hal ini tentunya sebuah angin segar untuk kami yang mengajar di SPS, kami juga dituntut untuk memberikan pembelajaran yang sesuai dengan kurikulum yang berlaku, kamipun dituntut untuk mengikuti program pendidikan S1 linear, karena cinta kami pada profesi ini kami jalani walaupun dengan biaya secara mandiri, mudah- mudahan hal ini cepat terealisasi. amiiiin
setuju bngt dng komen b ira
Ya betul sy setuju yg pntng ttp iklas dalam mendidik krn Tuhan melihat keiklasan kt
semoga apa yang diingkan benar2 terwujud amin….semuanya ikhlas kami lakukan untuk mencerdaskan putra putri penerus bangsa sejak dini.namun jika hal ini benar2 terwujud ini seperti setetes air di dalam kemarau panjang.semoga yang punya jabatan terus memperjuangkan nasib kami guru paud non formal hingga adanya persamaan hak dengan guru paud formal.amin….
Semoga Organisasi Profesi Himpaudi dapat segera bangkit, memperjuangkan Para guru Paud Non Formal, Karena sesungguhnya Guru PAUD itu tugasnya sama dan tanggung jawabnya juga sama terhadap anak didiknya. Baik Guru Paud Formal maupun Paud Non Formal
Aamiin
Semoga semua berjalan lancar.harapan sertifikasi guru paud nonformal terlaksana…amin…agar kedepannya tersiapkan generasi bangsa yang hebat.
mungkin dengan adanya sertifikasi temen2 guru paud lebih semangat dan tuk regenerasi guru lebih mudah.
sertifikasi guru PAUD non formal memang di dambakan .semoga segera di dapatkan amin
Pembelajaran non formal tujuan utamanya adalah untuk memberi kesempatan bagi mereka yang tidak beruntung untuk mendapat pendidikan formal. Lalu bagaimana dengan pendidik yang mempunyai kemampuan dan pengalaman tetapi tidak mempunyai sertifikat formal kesarjanaan (hanya tamatan sma)? Sedihnya kami para pendidik yang hanya punya ijazah sma, dan sudah bertahun-tahun mendidik para mahasiswa, terutama mereka yang menempuh skripsi. Kami tidak berkesempatan untuk diakui sebagai pendidik yang diakui negara.
Tk kesempatan,ini ada pertanyaan
1.Apkh ketua Rw boleh mengeluarkan Sertifikat suatu kursus tentang PAUD yg diadakan di Rw
2.Sertifikat ditanda tangan o Ketua Rw
3.Apkh boleh sertifikat dikeluarkan utk 2 hal sekaligus yi utk PAUD dan PKK.
Sebetulnya bukankah Tata cara dan yg Berwenang mengeluarkan sudah diatur dan dikeluarkan o lembaga/Institusi.
Mohon penjelasan dan diumumkan tata tertib hal dimaksud.tk
Definisi Guru Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen :
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. (Pasal 1 ayat 1)
#Sudah jelas, menurut Undang-undang bahwa PAUD jalur Formal yang diberikan tunjangan profesi. Bersabarlah…
Sbr bun klu mmng rejeki ga akan kemana ko yg penting sbr z n iklas insyaallah akan indah pd waktunya ammiiiiiin
Mudah2an para pendidik paud non formal selalu di beri kesabaran…insyaalloh kedepan kitapun pasti akan mendapat kesejahtraan, bekerja saja dg maksimal ,penuhi semua kewajiban kta sbg pendidik ,sukses akan menyertai kita
tetap semangat
Bagus dah, artinya merata. Semua berhak dan memiliki peluang yang sama..
betul…
SemogA kami guru paud bisa diangkt jugA
Amiin
Kalo saya simak dari semua koment 2 atau pendapat2 tentang sertifikasi guru paud non formal semuanya betul…. Baik yg setuju dg sertifikasi guru paud non formal atau..yg masi memihak uu thn 2005 atau yg di suru bersabar .pada intinya.. Yg membolak balikkan hati manusia adalh Alloh.. Namun kita hrus terus berusaha memperjuangkan hak hak kita.. Dg cara yg benar dan yg santun.. Kalo rapat amandement menghabiskan biaya banyak.. Kami guru paus se indonesia siaaaap untuk membiayai.. Asalkan uud no 2005 pasti dirubah..
Semangat selalu bund
Semoga ALLOH SWT memberikan hidayahnya kepada para petinggi2 penerintah..dan semoga yg berjuang untuk kesejahteraan guru paud non formal selalu di lindungi oleh ALLOH SWT. Diberi umur panjang. Keluarga sakinah mawaddah warohmah. Anak yg sholih sholihah. Ruzki yg halalan thoyyibah..aamiin.. Aamiin.. Ya mujiibassaailiin..
Amiin ya Robbal Alamin Bunda
apakah sudah berjalan untuk sertifikasi Guru PAUD dan Nonformal??
daftarnya dimana?? apakah ada sistem onlinenya??? makasih
apakah sudah berjalan untuk sertifikasi Guru PAUD dan Nonformal??
daftarnya dimana?? apakah ada sistem onlinenya??? makasih