JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR DAN ANGKA KREDITNYA
PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 15 TAHUN 2010 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR DAN ANGKA KREDITNYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, Bahwa jabatan fungsional pamong belajar dan angka kreditnya yang diatur dalam Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25/KEP/MK.WASPAN/1999 tentang Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya tidak sesuai lagi dengan perkembangan profesi dan tuntutan kompetensi Pamong Belajar; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan kembali Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan
Silahkan Download
[download id=”20″]
download hanya bisa dilakukan dengan menuju kiriman asli yaituhttp://localhost/ipabi/jabatan-fungsional-pamong-belajar-dan-angka-kreditnya.php
Terima kasih atas upload “Permenpan ttg Jabatan PB dan Angka Kreditnya…
Sepertinya ada yang kurang yaitu, lampiran II, Lampiran IV, dan Lampiran VI.., mohon konfirmasinya… terimakasih.
terima kasih Permenpan sudah dapat dipelajari, mohon cek ulang lampiran 3 dan 4 tidak ndak dapat terbaca, trima kasih
makasih
saya dari BKD kabupaten magetan, mohon kejelasan terkait dengan pengangkatan staf UPTD SKB kabupaten magetan menjadi pamong belajar, ybs diangkat CPNS formasi 2007 sbg staf dan sudah ditugaskan dlm tugas kepamongan sejak tahun 2009, terkait dengan PERMENPAN RB nomor 15/2010 pasal 25 ayat 4 disebutkan bahwa pengangkatan pertama kali dlm jabatan fungsional pamong belajar adalah melalui formasi penangkatan CPNS (diklat bisa diikuti maksimal 2 tahun setelah diangkat dlm jabfung pamong belajar), sehingga harus melalui penangkatan dari jabatan lain…. Dlm persyaratan pengangkatan dari jabatan lain disebutkan bahwa harus mengikuti dan lulus diklat fungsional pamong belajar… pertanyaan saya apakah ybs bisa diangkat dlm jabatan fungsional pamong belajar meskipun blm mengikuti diklat dimaksud… apakah diklat dimaksud selalu ada tiap tahun… karena ybs sekarang berusia 49 Tahun (maksimal pengangkatan berusia 50 tahun)…. trima kasih
Terima kasih atas kunjungan di situs kami. Jika ybs diangkat dalam formasi jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 Permenpan RB nomor 15 Tahun 2010, maka yang bersangkutan bisa diangkat dan diberi waktu selama dua tahun untuk mengikuti diklat fungsional dan lulus. Diklat fungsional PB dilaksanakan setiap tahun, biasanya SKB menerima informasi tentang diklat fungsional dari Direktorat P2TK Ditjen PAUDNI Kemendiknas atau BPPNFI Regional IV Surabaya.
Jika ybs mutasi dari jabatan lain, berarti harus memenuhi ketentuan pasal 27 dimana harus telah mengikuti diklat fungsional PB dan lulus. Mudah2an ybs termasuk dalam kategori yang pertama sehingga bisa segera diangkat dan mengikuti diklat pada kesempatan pertama.
trima kasih pak, tp sayangnya ybs pengangkatan CPNSnya formasi tenaga staf sehingga tidak bisa diangkat melalui pengangkatan sesuai pasal 25 (formasi CPNS), sehingga yang memungkinkan adalah sesuai pasal 27 dan harus lulus diklat fiungsional dulu, mudah2an dalam waktu dekat ada diklat fungsional pamong belajar, sehingga umur beliau tidak kedaluarsa untuk diangkat dalam jabatan pamong, sudah saya sarankan untuk koordinasi masalah diklatnya ke BPPNFI Regional Surabaya