100_4767Saat ini, tantangan semakin berat di bidang pendidikan, yang tentunya akan berimbas kepada bidang-bidang lain, diantaranya adalah tantangan akan diberlakukannya perdagangan bebas di kawasan Asia (MEA). Dengan demikian, mau tidak mau pemerintah harus melakukan pemerataan akses pendidikan untuk seluruh masyarakat, baik melalui jalur pendidikan formal maupun nonformal.

Di bidang pendidikan  nonformal, pemerintah juga dituntut untuk melakukan penataan sistem pembelajaran serta penguatan lembaga kursus sebagai salah satu jalur pendidikan yang menyiapkan peserta didiknya untuk memasuki dunia kerja, mengisi lapangan kerja dan siapbersaing dengan tenaga kerja lainnya, termasuk tenaga kerja dari luar negeri (Asia).

Untuk menjaga mutu lembaga kursus, bidang vokasi dan non vokasi, maka perlu diadakan evaluasi kinerja lembaga kursus, sebagai upaya memajukan mutu pendidikan yang siap menghadapi globalisasi yang sarat akan perubahan. Termasuk verifikatornya yang akan melakukan tugas penilaian kinerja lembaga kursus dan pelatihan (LKP), juga harus berkualitas dan mumpuni.

“Verifikator sebagai pelaksana penilaian kinerja, dituntut untuk bersikap jujur, objektif dan berintegritas, sehingga dapat menghasilkan kinerja yang berkualitas, baik untuk pengelola, pendidik serta peserta didiknya yang siap memasuki dunia kerja sesuai dengan kompetensinya,” Kata Muslich, Direktur Pembinaan Kursus dan Pelatihan, dalam pengarahannya di depan peserta peningkatan kapasitas manajemen LKP berbasis kinerja tahun 2015, yang dilaksanakan di BPPAUDNI Regional II Surabaya.

Dikatakan pula bahwa, dengan sistem penilaian kinerja terkoneksi internet dan komitmen verifikator, diharapkan dapat menghasilkan pola pembinan LKP yang tepat sasaran. Terkait dengan hal itu, Ahmad Suaidi, salah seorang nara sumber mengatakan bahwa buku pintar yang telah dibahas bersama itu bisa dipedomani dan dipahami untuk bekal melakukan penilaian LKP, serta akan dilakukan pembenahan oleh sekretariat, sesuai masukan peserta demi kesempurnaannya.

“Sebelum melakukan penilaian, tolong di cek dulu, dipastikan bahwa ijin operasionalnya masih berlaku. Jika sudah kedaluwarsa, harus segera diurus. Disamping itu verifikator harus mampu mengkondisikan diri sebelum melakukan verifikasi sesuai etika verifikator,” Ujarnya.

Kegiatan yang berlangsung dari tanggal 24 sampai dengan 26 April, 2915 itu diikuti oleh pamong belajar dari BPPAUDNI Surabaya, BPPAUDNI Mataram dan BPKB Provinsi Bali, juga melakukan praktek verifikasi ke beberapa LKP yang ditunjuk, dalam rangka mengimplementasikan materi yang telah dipelajari. Semua berjalan lancar tanpa kendala yang berarti.

Diakhir acara, Yusuf Muhyiddin, Kasubdit Kelembagaan dan Kemitraan, banyak memberikan nasihat yang berguna bagi peserta ketika nanti terjun ke lapangan melakukan penililaian LKP. Intinya, beliau mengingatkan bahwa verifikator tidak boleh menjanjikan “nilai kira-kira” kepada LKP yang didatangi untuk dinilai, agar tidak bermasalah nantinya. Biasanya, verifikator yang demikian ini karena telah mendapat sesuatu dari LKP sehingga muncul rasa ewuh pakiwuh. Inilah perilaku menyimpang yang bisa merusak tatanan. *[eBas]