Gradasi PBYogyakarta (22/01/2014) Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 penilaian prestasi kerja PNS dirubah dari DP3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 menjadi penilaian prestasi kerja PNS.

Penilaian prestasi kerja PNS terdiri atas: unsur sasaran kerja pegawai (SKP) dengan bobot 60% dan perilaku kerja (PK) bobot 40%. Penilaian prestasi kerja PNS ini bertujuan untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier, yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.

Sasaran kerja pegawai disusun setiap awal tahun oleh setiap PNS, tidak terkecuali pamong belajar.SKP Pamong Belajar diisi berdasarkan rincian tugas jabatan sebagaimana diatur dalam Permenpan RB nomor 15 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya. Isian target kuantitas atau output disesuaikan dengan jumlah program atau kegiatan unit kerja mengacu pada penetapan kinerja atau rencana kerja tahunan (RKT).

Berikut ini disajikan contoh format isian SKP Pamong Belajar. Silahkan Bapak/Ibu Pamong Belajar mengunduh dan mengedit sesuai dengan keadaan masing-masing. Salam Satu Hati. [ipabionline-fep]