Oleh Fauzi Eko Pranyono

foto 25 agt 05 037Rencana merubah jabatan fungsional pamong belajar menjadi guru pendidikan nonformal sudah mencuat sejak tahun 2015 ketika rencana alih fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi satuan pendidikan nonformal mulai mengemuka. Kini ketika Sanggar Kegiatan Belajar sudah resmi menjadi satuan pendidikan nonformal sejenis, wacana tersebut kembali menguat. Di kalangan pamong belajar rencana tersebut menimbulkan pro dan kontra, karena ada dampak positif dan negatif ketika pamong belajar dijadikan guru (pendidikan nonformal).

Adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dalam hal ini Ditjen PAUD dan Dikmas, yang mewacanakan perubahan pamong belajar menjadi guru pendidikan nonformal. Bukan Ikatan Pamong Belajar Indonesia. Di jajaran pengurus pusat Ikatan Pamong Belajar dan para anggota saat ini sedang terjadi diskursus mengenai wacana perubahan tersebut, dan biasa terjadi pro dan kontra. Saya pertama kali mendengar wacana tersebut langsung dari Sekretaris Ditjen PAUD dan Dikmas, Dr. Wartanto, pada bulan Juni 2015 di Medan (waktu itu masih Sesditjen PAUDNI). Beliau melontarkan gagasan bagaimana jika pamong belajar dirubah menjadi guru pendidikan nonformal. Lontaran ditengah-tengah kunjungan beliau meninjau Lomba Karya Nyata pada Apresiasi PTK PAUDNI di Medan, belum saya tanggapi serius. Karena memang waktu tidak memungkinkan untuk melakukan diskusi.

Salah satu alasannya adalah agar pamong belajar ketika berubah nomenklatur menjadi guru dapat masuk dalam skema sertifikasi profesi guru, alias dapat menikmati tunjangan profesi. Sebuah tawaran yang menggiurkan.

Kini, ketika Sanggar Kegiatan Belajar benar-benar telah menjadi satuan pendidikan nonformal sejenis, wacana tersebut kembali menguat. Pedoman alih fungsi Sanggar Kegiatan Belajar sebagai satuan pendidikan nonformal diatur melalui Peraturan Mendikbud nomor 4 Tahun 2016, dan penetapannya oleh Peraturan Bupati atau Peraturan Walikota.

Sanggar Kegiatan Belajar di era satuan pendidikan akan memiliki berbagai program antara lain Kelompok Bermain, Tempat Penitipan Anak, Satuan PAUD Sejenis, pendidikan keaksaraan, Paket A, Paket B, Paket C, dan berbagai kursus keterampilan. Pamong belajar bertugas menjadi pendidik pada berbagai program tersebut, tidak hanya sekedar sebagai penyelenggara dan yang mengampu kegiatan belajar mengajar diserahkan kepada tenaga honorer. Karena memang sejatinya pamong belajar adalah sebagai pendidik.

Hal tersebut yang menguatkan wacana perubahan pamong belajar menjadi guru pendidikan nonformal. Perubahan tersebut sebenarnya juga didesak oleh keinginan sebagian kalangan pamong belajar yang ingin dikenai skema sertifikasi seperti guru sekolah. Jadi sebenarnya wacana yang digulirkan pemerintah dalam rangka menjawab respon sebagian kalangan pamong belajar.

Saya dalam berbagai kesempatan berkali-kali sudah menyampaikan bahwa mengikutsertakan pamong belajar dalam skema sertifikasi harus dicermati betul. Jangan sampai program sertifikasi tersebut justru akan menjadikan jebakan dan memakan banyak korban. Justru akan mengurangi jumlah pamong belajar itu sendiri. Atau jika sudah menjadi guru (pendidikan nonformal) akan banyak mantan pamong belajar yang harus tersingkir, harus ke luar gelanggang. Mengapa?

Kelompok Bermain, Tempat Penitipan Anak, Satuan PAUD Sejenis yang diselenggarakan Sanggar Kegiatan Belajar, pada skema sertifikasi guru pendidikan nonformal (pamong belajar), hanya boleh diampu oleh pamong belajar yang berlatarbelakang kualifikasi sarjana pendidikan  anak usia dini, psikologi atau sejenisnya.

Pendidikan keaksaraan dan Paket A hanya boleh diampu oleh guru pendidikan nonformal  yang berlatarbelakang kualifikasi pendidikan guru sekolah dasar karena hakekatnya pendidikan keaksaraan dan Paket A adalah jenjang pendidikan dasar.

Paket B dan Paket C hanya boleh diampu oleh guru pendidikan nonformal (pamong belajar) yang berkualifikasi sarjana pendidikan sesuai dengan mata pelajaran yang diampu pada program pendidikan kesetaraan.

Begitu pula, program kursus keterampilan hanya bisa diampu oleh guru pendidikan nonformal (pamong belajar) yang berkualifikasi kesarjanaan sesuai dengan bidang keterampilan yang diampu. Jika tidak sudah barang tentu tidak bisa masuk sertifikasi.

Persoalannya adalah apakah bidang yang diampu pamong belajar saat ini sudah sesuai dengan kualifikasi kesarjanaannya? Jika sertifikasi sebagai faktor pendorong perubahan pamong belajar menjadi guru pendidikan nonformal, maka saya khawatir akan banyak korban berjatuhan. Karena banyak pamong belajar yang harus parkir. Masih banyak pamong belajar yang tidak berkualifikasi sebagai sarjana pendidikan. Di lapangan banyak ditemukan pamong belajar yang berlatar belakang sarjana ekonomi, sarjana hukum, sarjana sospol, sarjana komputer dan lain-lain. Memang masih perlu data yang akurat, namun dari pengamatan angkanya cukup signifikan. Mereka inilah korban pertama ketika pamong belajar dijadikan guru pendidikan nonformal.

Salah satu syarat untuk lolos sertifikasi guru adalah memiliki beban mengajar 24 jam tatap muka. Syarat ini akan menjadi sulit dipenuhi oleh pamong belajar yang menjadi guru pendididikan nonformal karena tidak akan tersedia cukup beban mengajar jika diterapkan ketentuan linieritas kualifikasi pendidikan pada bidang yang diampu. Kecuali jika ketentuan linieritas kualifikasi pendidikan diabaikan maka boleh jadi pamong belajar (guru pendidikan nonformal) akan memiliki beban mengajar 24 jam tatap muka per minggu. Tapi bisakah skema sertifikasi untuk guru pendidikan nonformal ada diskresi semacam itu?

Tulisan ini tidak bermaksud mengeliminir niat baik pemerintah untuk berusaha memperbaiki kesejahteraan pamong belajar. Namun di balik niat baik tersebut apalah artinya jika justru akan banyak jatuh korban. Akan menyulitkan guru pendidikan nonformal itu sendiri. Kecuali jika mampu dibuat regulasi yang bersifat diskresi untuk guru pendidikan nonformal, karena akan sangat sulit memenuhi ketentuan sertifikasi yang berlaku pada guru sekolah.

Perubahan pamong belajar Sanggar Kegiatan Belajar menjadi guru pendidikan nonformal boleh jadi akan menjadi awal kepunahan jabatan fungsional pamong belajar. Karena pada saat yang bersamaan pamong belajar pada Balai Pengembangan PAUD dan Dikmas (BP PAUD dan Dikmas) diwacanakan menjadi widyaprada. Ketika seluruh Balai Pengembangan Kegiatan Belajar (BPKB) ditarik ke pusat dan menjadi BP PAUD dan Dikmas, maka pamong belajar di dalamnya kelak akan menjadi widyaprada.

Ketika pamong belajar pada Sanggar Kegiatan Belajar menjadi guru pendidikan nonformal, dan pamong belajar pada BP PAUD dan Dikmas menjadi widyaprada, maka pamong belajar akan tinggal sejarah.

Bagi sebagian kalangan pamong belajar, yang sangat suka dengan romantisme sejarah, hal ini sangat disesali. Di samping itu ada sebagian kalangan pamong belajar yang memiliki pandangan filosofis dan obyektif menyayangkan wacana “pembinasaan” pamong belajar dalam konstelasi sub sistem pendidikan nonformal. Sebagian lagi ada yang bersikap menunggu dan pasrah. Pasrah terhadap kodrat dan nasibnya.

Fauzi Palu 2016Fauzi Eko Pranyono adalah pamong belajar madya pada Balai Pengembangan Kegiatan Belajar Daerah Istimewa Yogyakarta.